Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin bepergian saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku, sebaiknya Anda mengetahui syarat melakukan perjalanan.
Soal syarat berpergian, baru-baru ini ada aturan baru. Kementerian Perhubungan mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk penggunaan moda transportasi. Ini sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Advertisement
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan operator transportasi guna mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini akan dilaksanakan serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ucap Budi dalam keterangan resmi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Digunakan
Aplikasi PeduliLindungi sebelumnya sudah digunakan di beberapa instansi dan pusat perbelanjaan sebagai syarat masuk ke dalam gedung serta transportasi udara. Penggunaan aplikasi ini menggantikan syarat menunjukkan surat vaksinasi yang dinilai merepotkan.
Penggunaannya cukup mudah. Pelaku perjalanan hanya tinggal mengunduh aplikasi dari app store, kemudian buka aplikasi. Masukkan no identitas kartu tanda penduduk untuk mendapatkan sertifikat vaksin digital. Di dalam aplikasi ini juga dapat memperlihatkan informasi seputar pandemi seperti wilayah merah alias memiliki resiko tinggi penularan virus, riwayat perjalanan dan lainnya.
Untuk penerapan kebijakan ini, Budi telah menginstruksikan pada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar dapat segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, Budi berharap seluruh pihak yang berkepentingan seperti operator baik swasta maupun BUMN, menggunakan sistem aplikasi ini dan menerapkannya dengan baik. “Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.
Advertisement
Aplikasi
Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dulu di sektor transportasi udara, tepatnya pada Juli 2021 di beberapa bandara. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Dalam aplikasi ini terdapat informasi yang dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital. Penggunaannya juga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana serta meminimalisir kontak fisik. Di sisi lain ini juga meminimalisir oknum-oknum yang hendak memalsukan surat vaksinasi atau hasil tes swab.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM Level 4-1, mulai 24 sampai dengan 30 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan
Beberapa syarat PPKM level 4-1 antara lain; pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Hasil negatif Covid-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel minimal H-2 atau berbasis Rapid Antigen dengan pengambilan sampel minimal H-1 dari hari keberangkatan.
Syarat lain, Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Aturan perjalanan ini memberikan pengecualian kepada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, pasien sedang dalam kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 anggota keluarga, pengantar jenazah non covid dengan maksimal 5 orang.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk level 2, kabupaten/kota sebelumnya hanya dua kini menjadi 10 kabupaten/kota. Daerah di luar Jawa-Bali, untuk level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Sumber: Oto.com
Advertisement