Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau akhirnya angkat bicara terkait kasus yang membelit Krishna Olivia dan Salman Alfarisi. Keduanya merupakan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru yang terjerat dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan paspor.
Berkas penyidikan keduanya sudah lengkap oleh Polresta Pekanbaru. Berkas dan barang bukti keduanya sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan keduanya untuk dilimpahkan ke pengadilan setempat. Ada tujuh JPU yang disiapkan Kejari Pekanbaru untuk membuktikan perbuatan keduanya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Tito Andrianto menyatakan mendukung proses hukum. Pihaknya menyerahkan ke penegak hukum terkait dugaan pungli pembuatan paspor ini.
Tito menjelaskan, kedua tersangka tidak lagi bekerja di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Keduanya sudah ditarik untuk bertugas di Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau.
"Statusnya masih sebagai aparatur sipil negara," ucap Tito, Jumat petang, 27 Agustus 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Vonis Pengadilan
Tito menyatakan akan ada sanksi kepada keduanya sesuai peraturan perundangan berlaku. Hanya saja sanksi itu masih menunggu proses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Setelah ada sanksi pidana akan diproses di sini," ucapnya.
Tito menyatakan, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kantor Imigrasi Pekanbaru sudah banyak melakukan ragam inovasi menuju zona integritas wilayah bebas korupsi.
"Banyak perubahan tahun ini semoga inovasi ini bisa dinikmati masyarakat," kata Tito.
Untuk Kantor Imigrasi Pekanbaru, Tito juga menyebut sudah banyak perubahan. Termasuk soal pembuatan paspor yang dijaminnya tidak ada lagi pungli.
"Nanti bisa dicek sendiri atau tanyakan ke Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru," jelas Tito.
Advertisement