Tenteng Jenazah Bayi dengan Kantung, Wanita di Cilegon Digelandang ke Kantor Polisi

Sungguh tega bagi DR, membawa jenazah anaknya menggunakan kantung ke TPU Jambal Lintang, RT 02 RW 94, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten, untuk dikuburkan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Agu 2021, 00:30 WIB
BAYI DIBUANG

Liputan6.com, Cilegon - Tega nian DR. Ia membawa jenazah bayinya menggunakan kantung ke TPU Jambal Lintang, RT 02 RW 94, Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten, untuk dikuburkan.

Bahkan dia sempat meminta bantuan warga yang ada di lokasi, untuk menguburkan jenazah bayinya.

Warga menolak memakamkannya, lantaran takut tersandung kasus hukum dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Warga tersebut kemudian melapor ke pengurus RT setempat dan membawa DR beserta jenazah bayinya ke rumah warga.

"DR bertemu Ali meminta tolong menguburkan anaknya di kuburan. Tapi ditolak, karena takut terjadi yang tidak diinginkan. Ibu dan jasad bayi langsung dibawa dan diamankan ke rumah warga," kata Rosidin, Wakil Ketua RT setempat, kepada awak media, Jumat (27/08/2021).

Pengakuan DR kepada warga, dia nekat melakukan hal itu lantaran hamil oleh seseorang. Kemudian dia berkenalan dengan seorang pria melalui akun media sosial dan menjalin hubungan asmara. Belakangan, sang pria mengetahui pacarnya hamil dan meninggalkan DR.

Tak ingin terjadi keributan di kampungnya, warga membawa DR dan jenazah bayinya ke kantor polisi, untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pengakuannya, dia punya pacar yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Serang. Kenal sama pacarnya lewat media sosial selama 2-3 bulan. Karena tahu dia ini hamil, pacarnya langsung kabur ninggalin," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Polisi Dalami Dugaan Pidana

AKP Arif Nazarudin, Kasatreskrim Polres Cilegon, Dalami Pemakaman Bayi Oleh Ibu Kandungnya. (Jumat, 27/08/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Didatangi warga dan DR, polisi segera meminta keterangan sang wanita pembawa janin, kemudian mendatangi TPU Jambal Lintang, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga setempat yang mengetahui kejadian itupun dimintai keterangan oleh polisi.

"Kami sudah meminta keterangan dari berbagai saksi, di seputaran TKP. Penyidik berupaya secepatnya untuk mengungkap peristiwa yang terjadi. Polisi datang ke TKP dan melakukan olah TKP untuk mengungkap peristiwa terduga," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, dikantornya, Jumat (27/08/2021).

Jenazah bayi kemudian dibawa ke RSUD Cilegon untuk dilakukan otopsi. Meski menurut keterangan DR bayinya berusia satu hari, namun polisi membutuhkan fakta resmi dari rumah sakit.

Sang ibu bayi kini sudah berada di Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut dan dimana DR melahirkan anaknya.

Sementara ini, Satreskrim Polres Cilegon masih menyangkakan Pasal 23 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Tahun 2014 ke pelaku DR.

"Untuk peristiwa tersebut, kita harus memastikan dimana pelaku tersebut melakukan upaya pidana, yang pastinya bukan di sekitaran TKP," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya