Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap KPU dan Bawaslu meminta ada penambahan waktu sehingga tahapan Pemilu 2024 akan berjalan selama 25 bulan. Sehingga tahapan Pemilu akan dimulai sekitar Januari 2022. Dengan lima bulan awal merupakan tahapan internal penyelenggara Pemilu.
"KPU kemarin bersama Bawaslu meminta ada penambahan waktu dan kita sudah tetapkan selama 25 bulan. Kalau dengan kita sudah hampir menyepakati itu kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pilpres dan pileg tahapan itu sekitar Januari 2022. Jadi artinya waktunya tidak lama lagi," ujar Doli dalam diskusi daring, Jumat (27/8/2021).
Advertisement
DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan DKPP pada 6 September mendatang. Untuk pengambilan keputusan awal tahapan Pemilu 2024.
"Insya Allah tanggal 6 minggu depan kami akan menyelenggarakan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, ketua KPU, Bawaslu RI dan DKPP untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi. Itu jadi patokan kita untuk menyiapkan Pemilu 2024," ujar Doli.
Komisi II mengingatkan penyelenggara Pemilu untuk membangun konsep yang ideal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Diharapkan ada perubahan yang memperbaiki kualitas Pemilu supaya hasilnya Pemilu itu juga baik.
"Kita ingin ada pembaharuan-pembaharuan agar perubahan-perubahan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu dengan harapan jika peningkatan kualitas penyelenggaran pemilu itu terjadi output produk pemilu itu semakin baik," ujar politikus Golkar ini.
Desain Pemilu 2024
Doli mengingatkan untuk membangun desain Pemilu 2024, penyelenggara harus mengedepankan basis gagasan akademik dan pengalaman empirik pemilu sebelumnya. Jika terjadi hambatan regulasi, akan diselesaikan nanti.
"Untuk menerapkan desain ini apakah semuanya mulus dengan regulasi yang ada. Jika dengan keinginan ideal itu ada hambatan regulasi maka kemudian kita cari solusinya terbaik seperti apa," pungkasnya.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement