Gunakan Pfizer, Pemkot Tangerang Akan Vaksinasi 12 Ribu Pelajar Mulai Pekan Depan

Prioritas vaksinasi covid-19 diberikan kepada, mereka yang sekolah ataupun kuliah di Kota Tangerang, walaupun KTP-nya bukan warga Kota Tangerang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Agu 2021, 08:53 WIB
Faskes yang menjadi tempat vaksinasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kesehatan menargetkan sebanyak 12.000 orang yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa akan mengikuti vaksinasi COVID-19 terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar menjadi prioritas seiring akan dilaksanakannya belajar tatap muka terbatas.

Pelajar SMA/SMK dan mahasiswa yang akan divaksinasi covid-19 merupakan usulan dari sekolah maupun perguruan tinggi dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

"Vaksinasi bagi pelajar dan mahasiswa ini akan dilaksanakan menggunakan vaksin Pfizer," katanya di Tangerang, Sabtu (28/8/2021).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, sosialisasi mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar SMA/SMK dan mahasiswa telah disampaikan melalui rapat koordinasi yang dihadiri kepala sekolah dan rektor.

Vaksinasi bagi tenaga pendidik dan pelajar yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang telah dilaksanakan sebagai upaya mempersiapkan dalam pelaksanaan belajar tatap muka.

"Vaksinasi bagi siswa SMA/SMK dan mahasiswa perguruan tinggi akan dilaksanakan mulai pekan depan. Prioritasnya mereka yang sekolah ataupun kuliah di Kota Tangerang, walaupun KTP-nya bukan warga Kota Tangerang," kata dia yang dikutip dari Antara.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Aturan PPKM Terbaru

Paramedis melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada guru saat kegiataan vaksinasi massal untuk tenaga pendidik di Teraskota Mall. Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/04/2021). Lebih dari 3000 teanga pengajar ditargetkan mendapatkan vaksinasi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurut Wali Kota, dalam aturan PPKM terbaru yang diterima, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya