Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Status DKI Jakarta kini telah turun dari PPKM Level 4 menjai level 3. Meski begitu, kebijakan ganjil genap selama PPKM masih terus dilanjutkan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Agu 2021, 09:46 WIB
Titik penyekatan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Status DKI Jakarta kini telah turun dari PPKM Level 4 menjai level 3. Meski begitu, kebijakan ganjil genap selama PPKM masih terus dilanjutkan.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai ganti penyekatan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3 di Jakarta.

"Hasil rapat bersama para stakeholder, Dishub DKI, Kodam Jaya dan Satpol PP, terkait ganjil genap selama PPKM di Jakarta kita memutuskan untuk tetap melanjutkannya," kata Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.

Namun demikian, lanjut Sambodo, kebijakan akan disesuaikan dengan turunnya level PPKM di Jakarta ke tingkat 3. Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dari delapan ke tiga.

"Jadi kita tetap lakukan dengan penyesuaian, yaitu mengurangi jumlah ruas jalan ganjil genap ini, dari 8 menjadi 3," jelas dia.

 


Berlaku di Tiga Ruas Jalan

Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga ruas jalan tersebut, adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sambodo beralasan, aturan ganjil genap yang hanya berlaku di tiga jalan tersebut karena kawasan itu merupakan wilayah padat mobilitas perkantoran.

"Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021, mulai jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," Sambodo menandasi.

 


Sepeda Tidak Boleh Melintas di Jalur Utama

Meski penerapan ganjil-genap diberlakukan kembali, namun untuk kendaraan yang bisa melintas masih disesuaikan dengan regulasi sebelumnya.

"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, dilihat Kamis (26/8/2021).

 


Pengetatan di Malam Hari

Menurut Yusri, meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.

“Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan,” kata Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya