Mulai 28 Agustus, Pengguna Transportasi Umum Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah melalui Kemenhub mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna transportasi umum seperti bus, kapal, pesawat, dan kereta api.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Agu 2021, 13:24 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan mulai hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dengan adanya persyaratan ini, semua penumpang bus, kapal, kereta api, hingga pesawat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi.

PeduliLindungi telah menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat terbang pada Juli 2021. Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah meminta operator dan penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk mempersiapkan diri agar penerapan aturan penggunaan PeduliLindungi berjalan baik.

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi tracking, tracing, dan fencing untuk Covid-19.

Dalam kaitannya dengan persyaratan perjalan, PeduliLindungi dianggap bisa membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Dengan demikian proses validasi menjadi lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana.

"Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi sehingga lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab," kata Budi Karya Sumadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diunduh 31 Juta Pengguna

Pertemuan virtual antara Menkominfo Johnny G. Plate dengan Menteri Inovasi Teknologi dan Transisi Digital Italia, Vittorio Colao. (Foto: Kemkominfo)

Sementara itu, jumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi kian masif. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2021, sudah ada 31 juta pengguna yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu disampaikan Menkominfo dalam Courtesy Meetings bersama Senior Vice President dan Regional Managing Director US-ASEAN Business Council, Michael Michalak secara virtual dari Jakarta, Kamis (26/08/2021).

Johnny mengatakan, dalam aplikasi yang dibuat untuk membantu penanganan Covid-19 di Indonesia itu, terdapat berbagai informasi seperti tahap pendaftaran vaksinasi.

Mengutip siaran pers di laman Kemkominfo, Jumat (27/8/2021), Johnny juga mengatakan aplikasi tersebut bisa dalam skrining di area publik seperti bandara.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Google Play Store dan Apple iOS sehingga penduduk Indonesia bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah dan tidak dipungut biaya," katanya.


Pentingnya Digitalisasi dalam Atasi Pandemi

Menkominfo Jonny G. Plate di acara Safari Jurnalistik 2021 yang digelar PWI dan Astra.

Dalam membendung penularan Covid-19, Johnny juga mengatakan digitalisasi menjadi kunci dalam penerapan langkah komprehensif yang diambil. Ia menyebut, pemerintah sudah menempuh berbagai langkah tersebut.

"Di antaranya memberikan informasi mengenai penggunaan masker ganda kepada masyarakat, mempercepat program vaksinasi dan membuat aplikasi PeduliLindungi untuk menangkal berita palsu terkait wabah virus corona."

Selain itu, Johnny menjelaskan pihaknya berkolaborasi dengan mitra terkait untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini bertujuan dalam menerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional," katanya.

(Tin/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya