Khofifah Terjunkan Tim Inspektorat Usut Honor Pemakaman Covid-19 Bupati Jember

Namun, Khofifah masih belum mengungkapkan hasil atau temuan tim Inspektorat yang telah bertolak ke Jember tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2021, 06:12 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerjunkan tim Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus honor Rp 70 juta pemakaman Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat lainnya di Jember. 

Menurut Khofifah, tim Inspektorat ke Jember sejak lima hari lalu ke daerah itu, untuk mendalami pengakuan Bupati Hendy yang menerima honor akumulasi sebesar Rp 70,5 juta dari sejumlah prosesi pemakaman.

"Tim dari Inpektorat sudah turun beberapa hari lalu, mungkin lima hari lalu, mereka sudah melaporkan," ujar Khofifah, Sabtu (28/8/2021).

Namun, Khofifah masih belum mengungkapkan hasil atau temuan tim Inspektorat yang telah bertolak ke Jember tersebut.

Ketua DPW Seknas Jokowi Jatim, Sapto Raharjanto mengungkapkan, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk turun tangan mengungkap kasus honor Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Menurutnya, kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto dan pejabat Pemkab yang menerima honor Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenasah korban Covid-19 telah menyakiti hati masyarakat. 

“Kami dari DPW Seknas Jokowi Provinsi Jawa Timur mendesak agar aparat penegak hukum dalam untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk apabila ada kesalahan prosedural dalam permasalahan ini," ujarnya, Jumat (27/8/2021). 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bupati Mengakui

Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menampik dirinya menerima honor pemakaman Covid-19. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Hendy, setiap ada pasien COVID-19 di Jember yang meninggal, honor yang diterima sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat COVID-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya