Pengakuan Saksi dalam Sidang Sengketa Lahan Antara PT Semen Bosowa Maros dan Seorang Insinyur

Keterangan saksi yang dihadirkan penggugat justru malah terkesan berpihak ke tergugat.

oleh Fauzan diperbarui 28 Agu 2021, 20:55 WIB
Suasan sidang sengketa lahan antar seorang insinyur vs PT Semen Bosowa Maros (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Barru - Kasus sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Terbaru, pada Kamis (26/8/2021), pihak penggugat yaitu PT Semen Bosowa Maros menghadirkan Mantan Camat Barru Taufik Mustafa dan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi sebagai saksi. 

 Kuasa Hukum dari Ir Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa menjelaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan malah menguntungkan pihaknya sebagai Tergugat I. Pasalnya jawaban dari kedua saksi itu justru terkesan berpihak pada dirinya.

Seperti saat saksi Taufik Mustafa ditanyai ihwal pengoperan hak antara Andi Norma dan PT Semen Bosowa Maros, Taufik Mustafa malah mengaku tidak pernah ke lokasi lahan yang sekarang menjadi sengketa. Padahal saat itu selain menjabat sebagai Camat Barru, Taufik Mustafa juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam transaksi yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros dan Andi Norma.

"Pak Taufik Mustafa ini pada saat terjadi pengoporan hak dia sebagai PPATS. Dia sebagai pembuat akta ternyata beliau tidak pernah ke lokasi cuma diserahkan PBB bukti putusan Nomor 13 Tahun 2002, Bukti Banding Pengadilan Tinggi Sulsel Tahun 2003 dan Kasasi Tahun 2004," jelas Burhan, Jumat (27/8/2021).

Tak hanya itu, saat majelis hakim yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hengky Kurniawan menanyai tentang apahak betul transaksi yang terjadi antar PT Semen Bosowa Maros dan Andi Norma adalah transaksi pengoperan hak milik atas tanah, Taufik Mustafa saat itu menjawab bahwa transaksinya bukanlah pengoperan hak

"Majelis bertanya ini pengoperan hak tanah atau pengelolaan hak atas tanah saksi penggugat pada saat itu menjawab ini adalah pengelolaan hak atas tanah bukan kepemilikan nanti kepemilikan bisa terjadi jika ada sertifikat," jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Pengakuan Saksi

Kuasa Hukum Ir Rusmanto, Burhan Kamma Marausa (Liputan6.com/Fauzan)

Bahkan ketika ditanyakan apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), Taufik Mustafa pun menjawab bahwa PT Semen Bosowa Maros membeli dari Andi Norma kala itu tanpa sertifikat. Taufik bahkan tidak mengetahui jika sebagian lahan di lokasi tersebut telah bersertifikat.

"Saksi tergugat itu mengaku kalau dia tahu ada sertifikat diatas lahan itu, tentu dia tidak buat surat pengoperan. Pengoperan itu bukan hak milik tapi pengelolaan lahan," beber Burhan.

Ironisnya lagi, dalam keterangan yang diberikan oleh Taufik Mustafa terungkap bahwa dalam transaksi jual beli lahan antara PT Semen Bosowa Maros dan Andi Norma tidak memiliki kwitansi BPHTB dan PPH. Selain itu, lokasi penandatangan akta jual beli dan segala persuratannya dilakukan di Kota Makassar.

"Dari situ kan kita sudah bisa simpulkan," ucap Burhan.

Saksi lainnya, lanjut Burhan, yang merupakan mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi bahkan tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi lahan yang menjadi sengketan, begitu pula batas-batasnya. Dia bahkan mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Andi Norma.

"Ini kan aneh, ditanyakan pula apa dasar pihak PT Semen Bosowa Maros mengajukan gugatan, juga tidak diketahuinya," imbuhnya.

Andi Pananrangi bahkan hanya mengetahui luas lahan Andi Norma itu hanya 10 hektare, bukan 113 hektare yang kini diklaim PT Semen Bosowa Maros termasuk lahan milik tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih berada dalam kawasan tersebut.

"Pengakuannya bahwa lahan milik Andi Norma itu hanya sekitar 10 hektare. Nah ini kok bisa PT Semen Bosowa Maros beli sampai 113 hektare, lahan dari mana itu?," ungkap Burhan.


PT Semen Bosowa Maros Tunggu Hasil Akhir Persidangan

Sementara itu, Penasehat Hukum PT Semen Bosowa Maros yang juga selaku Kepala Devisi Hukum perusahaan, Muh Rusli usai sidang menyatakan, dasar gugatan itu dari putusan Pengadilan Negeri Barru, serta Putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga putusan PK pada tingkat MA sebagai dasar eksekusi setelah dimenangkan Andi Norma.

"Intinya, kami menunggu hasil putusan sidang ini karena masih ada lagi sidang lanjutan. Kita optimistis menang, karena proses ini pasti panjang, pasti ada proses banding," katanya usai sidang.


Cerita Awal:

Lahan sengketa di Desa Siawung, Kabupaten Barru (Liputan6.com/Istimewa)

Kasus sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros hingga kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. PT Semen Bosowa Maros sebelumnya menggugat Rusmanto atas sebagian lahan yang telah dibelinya dari seseorang bernama Andi Norma. 

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, PT Semen Bosowa membeli lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Tahun 2013. Padahal 52.351 meter persegi dari keseluruhan lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto dari seseorang bernama Sitti Aminah.

"2013 PT Semen Bosowa Maros itu membeli lahan itu dari Andi Norma. Pada saat membeli, PT Semen Bosowa Maros ini tidak mempertanyakan apakah lahan yang dia beli ini sudah bersertifikat atau belum. Dan hanya membeli berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung," kata Rusmanto kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Lahan tersebut memang diketahui telah bersengketa antara Sitti Aminah dan Andi Norma pada Tahun 2002 yang belakangan dimenangkan oleh Andi Norma di Mahkamah Agung. Namun dalam gugatannya, Andi Norma hanya menggunakan Persil dan Kohir tanpa merincikan bahwa sebagian lahan telah bersertifikat dan dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah.

Tanah itu, lanjut Rusmanto, telah dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah sejak tahun 1990. Zaenab Daeng Takke pun kemudian mengurus sertifikat tanah itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru yang kemudian terbit pada tahun 1995 sebelum dirinya meninggal dunia ditahun yang sama.

"Jadi sertifikat itu terbit 1995 atas nama Zaenab Daeng Takke. Tapi kan Zaenab sudah hibahkan tanah itu kepada Sitti Aminah tahun 1990 karena Sitti Aminah yang merawat Zaenab sampai dia meninggal. Dan proses hibah itu disaksikan oleh Camat pada waktu itu sebagai saksi," jelasnya.

Rusmanto pun lalu membeli tanah seluas 52 hektare itu dari Sitti Aminah pada tahun 2007. Tak ingin beli kucing dalam karung, Rusmanto kemudian meminta bantuan PPAT untuk memeriksa lahan tersebut di BPN Barru, jangan sampai lahan tersebut bersengketa.

"Ibu Aminah ini menjual tanah itu ke saya tahun 2007. Saya minta PPAT cek di pertanahan, tanah itu klir tidak ada masalah, akhirnya saya beli. Semua proses balik nama setelah proses jual beli itu aman. Jadi sertifikat itu sekarang atas nama saya. Jadi PPAT terbitkan lagi akta hibah baru pada 2007 berdasarkan rujukan dari akta hibah yang tahun 1990 tadi," jelasnya.

Tak lama setelah proses jual beli itu, Rusmanto kemudian mengajukan sertifikat lahan yang baru dibelinya itu ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Pasalnya lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai lokasi wisata.

"Pengajuan pinjamannya di Bank BNI berjalan lancar. Kalau memang ada yang salah dari sertifikat itu kan tidak mungkin bank mau terima," tukasnya.

Lalu pada tahun 2008, Rusmanto mendapat kabar bahwa tanah tersebut disegel oleh Andi Norma. Rusmanto pun menemui Andi Norma untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut.

"2008 saya mendapat informasi bahwa ada eksekusi yang dilakukan oleh Ibu Andi Norma yang mengaku sebagai ahli waris. Setelah saya temui Andi Norma pun mengatakan kepada saya bahwa dia tidak akan mengganggu lahan tersebut karena lahan itu telah saya beli. Hanya saja dia berpesan agar saya memberi tahu Sitti Aminah agar berbagi dengan dirinya hasil penjualan lahan tersebut, saya pun mengatakan kalau itu bukan wewenang saya," jelasnya.

Belakangan tiba-tiba Andi Norma menjual keseluruhan lahan tersebut kepada PT Semen Bosowa Maros. Andi Norma bahkan mengaku bahwa dirinya lah satu-satunya ahli waris atas lahan seluas 100 hektare lebih tersebut.

"Andi Norma ini tidak memiliki sertifikat, dia Cuma mengandalkan bahwa dirinya adalah ahli waris dan rinci lama yang kemudian mengaku bahwa dirinya adalah pewaris lahan itu seperti dalam Persil dan Kohir. Bahkan dia mengaku bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris, padahal berdasarkan putusan Pengadilan Agama ada 12 ahli waris, termasuk Zaenab Daeng Takke," jelas Rusmanto.

Rusmanto pun menilai bahwa PT Semen Bosowa Maros tidak teliti dalam proses pembeliah lahan tersebut. Menurut dia PT Semen Bosowa Maros harusnya meneliti keseluruhan lahan tersebut di BPN.

"Harusnya PT Semen Bosowa, sebelum membeli tanah itu harusnya cek dulu ke BPN apakah lahan itu clear atau tidak. Kalau klir baru beli. Sama seperti saya, sebelum beli lahan itu kan saya cek dulu ke BPN lewat Notaris," jelas dia.

Rusmanto bahkan mempertanyakan apakah transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma dengan menggunakan pengoperan hak itu ada dalam Undang-Undang Agraria. Apalagi putusan yang dimenangkan oleh Andi Norma pada tahun 2002 itu tidak sedikitpun menunjukkan sertifikat hak milik atas lahan yang dimiliki oleh Rusmanto tersebut.

"Apakah transaksi PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma menggunakan pengoperan hak itu ada dalam UU agraria? Lalu apakah putusan yang dimiliki Andi Norma menunjukkan alas hak kepemilikan tanah SHM 01 yang saya miliki? dalam putusan itu kan tdk ada," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya