Liputan6.com, Kendari - Aktivitas tambang nikel di Konawe Utara kerap memicu masalah. Salah satu kasus terbesar yakni, masalah penambangan ilegal PT Bososi Pratama yang diduga menambang dalam kawasan hutan.
Pada 18 Maret 2020, Bareskrim Polri turun tangan, memproses hukum sejumlah oknum terlibat termasuk pemilik lahan dan menyita alat berat.
Saat itu, polisi memproses hukum salah satu terduga pelaku penaambangan nikel, AU setelah ditemukan perbedaan data pemasaran atau penjualan hasil tambang di wilayah Konawe Utara sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.
Setelah itu, tak terdengar lagi aktivitas tambang di wilayah ini sejak setahun lalu. Namun, baru-baru ini beredar sejumlah foto ada aktivitas terbaru pertambangan diduga ilegal.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Hukum dan Lingkungan Hidup Jaringan Kerja Advokasi Tambang untuk Keadilan Konawe Utara, Oschar Sumardin menyatakan, penambang ilegal, melakukan aktifitas di koridor antara lokasi IUP CV Unaaha Bakti dan PT Bososi.
"Lokasi ini adalah lahan koridor. untuk diketahui lahan itu adalah kawasan hutan lindung. namun pada saat kami turun lapangan masih ada alat berat atau aktivitas disana," ujarnya heran.
Dia meminta, Mabes Polri datang ke Konawe Utara membereskan masalah ini. Sebab, meskipun berada di lokasi hutan lindung dan pernah bermasalah hingga ke ranah hukum, penambang seolah memaksa beraktivitas.
"Kami putra daerah mendukung kinerja Mabes Polri, kami berharap tak ada yang diistimewakan," tambah Oscar Sumardin.
Dia menyebut, dengan tidak beraktivitasnya PT Bososi, maka perusahaan di sekitar lokasi PT Bososi mesti dimintai keterangan. Menurutnya, salah satu alasan aktifitas ilegal di lokasi bekas PT Bososi, ketika terjadi penjualan dokumen ataupun kelengkapan legalitas dalam pengiriman ore nikel.
"Padahal, statusnya wilayah ini hutan lindung," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, Mabes Polri memproses hukum 7 perusahaan di yang mengeruk nikel di wilayah sekitar IUP PT Bososi, Konawe Utara. Polisi ikut menyita puluhan unit alat berat dan membawa sejumlah orang di Mabes Polri dan Polda Sultra untuk diperiksa. Mereka diproses hukum karena diduga menambang diluar IUP dan menyebabkan kerusakan hutan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.