Lokasi SIM Keliling Akhir Pekan di Jakarta pada Minggu 29 Agustus 2021

Bagi pemilik kendaraan, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis diwajibkan untuk melakukan perpanjangan

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Agu 2021, 07:20 WIB
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis diwajibkan untuk melakukan perpanjangan. Proses pengurusan tersebut, bisa dilakukan di SIM Keliling.

Namun, jika memang tidak bisa melakukan pengurusan di hari kerja, Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan saat akir pekan atau Minggu, 29 Agustus 2021. Meskipun berbeda dengan hari biasa yang tersedia di lima lokasi, sedangkan saat hari libur hanya dua lokasi.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:


Lokasi SIM Keliling

Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lokasi kedua, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya