Liputan6.com, Jakarta Peserta Tes SKD CPNS 2021 diminta memenuhi beberapa aturan sebelum ikut dalam seleksi yang berlangsung pada 2 September 2021.
Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan saat ikut tes SKD CPNS 2021.
Advertisement
Mengutip surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, menetapkan beberapa aturan, termasuk cara berpakaian.
Apa saja?
Peserta SKD CPNS 2021 diminta memakai baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak.
Kemudian bagi yang berhijab diminta memakai jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” pungkas surat tersebut.
Wajib Isi Deklarasi Sehat
Peserta tes SKD CPNS 2021 diwajibkan mengisi formulir deklarasi sehat terlebih dulu melalui situs situs SSCASN. Adapun seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 akan digelar pada 2 September 2021.
Deklarasi sehat berisi tentang pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya yang dirasakan peserta.
Ini ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai salah satu cara pencegahan penularan Covid-19 di lokasi tes SKD.
Peserta tes SKD CPNS 2021 diminta mengisi pernyataan deklarasi sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat satu hari sebelum ujian.
Buat peserta bisa mengakses pengisian deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id. Kewajiban pengisian formulir ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kemenkes dan BNPB.
Advertisement