Pemerintah Diminta Penuhi 3 Syarat Jika Ingin Longgarkan Level PPKM

Pemerintah menegaskan jika penetapan level PPKM dikembalikan kepada capaian dan perkembangan daerah terkait.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 29 Agu 2021, 15:11 WIB
Polisi mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan terus menerapkan PPKM selama masa pandemi Covid-19 belum usai. Namun, penetapan level PPKM dikembalikan kepada capaian dan perkembangan daerah terkait.

Dengan demikian, akan ada perbedaan level di tingkat-tingkat daerah yang juga sejalan dengan pelonggaran bagi kegiatan ekonomi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mewanti-wanti pemerintah untuk berpatokan pada tiga syarat terkait perpanjangan PPKM.

Bhima meminta syarat tersebut diperhatikan untuk kelancaran pelonggaran PPKM di daerah yang ditetapkan.

Pertama, ia mengingatkan bagi sektor usaha yang dibuka adalah sektor yang mudah dalam melakukan tracing penularan Covid-19.

Kemudian, sektor yang memiliki dampak besar terhadap serapan tenaga kerja. Artinya dengan dibukanya sektor tersebut, akan mampu mengurangi jumlah orang yang menganggur atau dirumahkan.

Dan terakhir, sektor yang dibuka adalah yang memiliki kriteria sektor yang memiliki dampak berganda (multiplier effect) luas ke sektor lainnya.

“Jadi dibanding melonggarkan mal, sebenarnya efek ke pelonggaran di kawasan industri pengolahan lebih berdampak terhadap ekonomi,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (29/8/2021).

Ia mengacu pada hasil studi di beberapa negara yang mampu mengangkat ekonomi di tengah pandemi seperti China dan Vietnam. Di dua negara tersebut, sektor pertama yang mendapat fasilitas pelonggaran adalah industri pengolahan.

“Baru disusul retail, pendidikan dan jasa lainnya,” katanya.

 


Perbesar Dana Darurat

Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Bhima mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan beberapa upaya antisipasi. Misalnya dengan memperbesar nilai dana darurat.

“Bagi masyarakat diminta untuk memperbesar dana darurat untuk mempersiapkan biaya kesehatan, biaya kehilangan pekerjaan karena situasi belum pasti,” tuturnya.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhitungkan dalam segi belanja dengan menahan belanja yang tak jadi prioritas dan fokus pada kebutuhan pokok. Kemudian, ia juga mengimbau untuk sebisa mungkin mengurangi pinjaman.

Bagi pelaku usaha, Bhima mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk merombak model usaha yang tidak dapat bersaing di pasaran.

“Contohnya penjualan baju/ fashion turun tajam selama pandemi, tapi spesifik busana muslim yang dijual baik di platform maupun sosial media naik, Kemudian bisnis apotek cukup menjamur karena masyarakat semakin peduli kesehatan,” tuturnya.

Ia mengatakan banyak bisnis yang tutup permanen, namun banyak juga peluang yang muncul selama pandemi. Ia menyimpulkan, inovasi dan digitalisasi jadi kunci jalan keluar bagi pelaku usaha.

 


Tinggal Satu Bulan

Bhima menuturkan pemerintah perlu all-out dalam penerapan PPKM dan menjalankan program stimulus. Pasalnya, ia menilai, waktu yang tersedia tinggal satu bulan untuk menentukan pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-III 2021.

“Waktu hanya tersisa 1 bulan lagi hingga September sehingga antara pelaksanaan PPKM dan stimulus pemerintah harus all out menjaga agar ekonomi tidak kontraksi negatif seperti kuartal ke-III tahun lalu yang minus 3,49 persen year on year,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (29/8/2021).

Diketahui, meski PPKM Level terus diperpanjang, pelonggaran-pelonggaran terjadi di beberapa daerah. Bhima menilai dalam menetapkan suatu daerah mendapatkan pelonggaran atau turun level PPKM, harus memperhatikan beberapa hal.

Misalnya, daerah dengan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi, kasus harian covid-19 yang menurun, serta tingkat keterisian rumah sakit yang membaik. Ia menaksir, dengan PPKM yang berakhir Senin (29/8/2021) besok, akan ada beberapa daerah yang kembali turun ke level 1 dan 2.

“Beberapa daerah yang tingkat vaksinasi nya sudah cukup tinggi, kasus harian Covid-19 nya menurun signifikan, serta tingkat keterisian RS nya membaik maka disarankan untuk melakukan pelonggaran. Diperkirakan PPKM akan diturunkan ke level 1 dan 2 di beberapa daerah,” katanya.

Sementara itu, ia juga menekankan perlu adanya evaluasi khususnya setelah sektor industri manufaktur dibolehkan untuk beroperasi secara penuh. Penerapan PPKM juga menentukan seberapa cepat Indonesia bisa keluar dari tekanan ekonomi.

“Apakah ada klaster baru di pabrik atau kawasan industri? Kemudian bagaimana penerapan prokes dan tracing bagi pekerja? Jika PPKM bisa efektif maka semakin cepat Indonesia keluar dari tekanan ekonomi di kuartal ke III,” tuturnya.

 


Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya