Liputan6.com, Jakarta - Surat nikah/cerai presiden pertama Indonesia, Sukarno dengan Inggit Garnasih yang sempat dikabarkan akan dijual kini menemui wacana baru. Dokumen itu disebut sudah disimpan negara dan sebagai kompensasinya didirikan klinik geriatri untuk melayani para lansia.
Kabar tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 27 Agustus 2021. "Klinik Geriartri Inggit Garnasih akan segera dibangun, sebagai komitmen Pemprov Jawa Barat kepada keluarganya, sehingga sesuai kesepakatan, maka dokumen bersejarah berupa surat nikah/pisah Ibu Inggit dengan Bung Karno tidak jadi dijual dan akan diserahkan kepada Negara. Dan akan disimpan abadi di Kantor Arsip Nasional," tulis unggahan Instagram tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, membangun klinik juga diketahui sebagai salah satu wasiat dari mendiang Inggit. Rencananya, klinik tersebut akan dibangun pada awal 2022.
"Insya Allah awal 2022, bangunan Klinik Inggit Garnasih di Jalan Flores, Bandung di atas lahan bersejarah ini akan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan para lansia se Jawa Barat. Dibangun dan dikelola oleh @baznasjabar," lanjutnya. Unggahan itu juga dibagikan oleh Nova Soraya.
Pesinetron berusia 42 tahun ini adalah cucu dari Ratna Djuami, anak yg diadopsi dari bayi oleh Bung Karno dan Inggit dari kakaknya Inggit. "Alhamdullilah..Nuhun pisan (terima kasih) kang🙏🏻," tulis Nova dalam unggahan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Persoalan surat nikah dan akta cerai antara Bung Karno atau Sukarno dan Inggit Garnasih mencuat ke permukaan pada tahun lalu. Kang Emil melalui akun Instagram pribadinya turut berkomentar tentang akta nikah presiden pertama Republik Indonesia itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan untuk Kolektor Pribadi
Lewat unggahannya itu, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Inggit Garnasih tak dijual kepada kolektor pribadi. Hal tersebut diungkapkan saat menerima kedatangan keluarga besar Inggit Ganarsih.
"Siang ini saya menerima kedatangan keluarga besar Ibu Inggit Garnasih yang menyampaikan kesepakatan mayoritas keluarga (para cucu Ibu Inggit ternyata ada 7 orang dari 2 anak angkat Bu Inggit) untuk menyerahkan surat nikah dan akta cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Garnasih kepada negara. Tidak untuk dijual kepada kolektor pribadi," tulis Kang Emil dalam unggahan pada 28 September 2020.
Menurut Kang Emil, negara nanti yang akan mengganti biayanya. Sementara keluarga besar menyerahkan kepada aturan dan regulasi yang ada.
Advertisement
Gedung Arsip Nasional
"Insya Allah jika semua rencana berjalan baik, kami akan proses secara prosedural dimana menurut hemat kami, dokumen bersejarahnya akan afdol jika disimpan di Gedung Arsip Nasional, bukan di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Hatur Nuhun," sambung Kang Emil.
Sementara itu, Nova Soraya yang hadir dalam pertemuan itu berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Nova berterima kasih kepada Kang Emil yang bersedia menjadi mediator untuk urusan tersebut.
Inggit Garnasih merupakan istri kedua Bung Karno. Mereka menikah pada 1923 di rumah orangtua Inggit di Bandung, Jawa Barat. Mereka bercerai pada 29 Januari 1943.
Jawa Barat, Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi
Advertisement