Update Covid-19 Minggu 29 Agustus 2021: Positif 4.073.831, Sembuh 3.724.318, Meninggal 131.923

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Minggu 29 Agustus 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Agu 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi tes rapid antigen COVID-19. (dok. Mika Baumeister/Unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Minggu (29/8/2021), terdapat 7.427 orang dinyatakan positif Covid-19.

Sehingga sampai kini total akumulatif ada 4.073.831 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Penambahan kasus sembuh pada hari ini bertambah 16.468 orang. Jadi, total akumulatifnya sebanyak 3.724.318 pasien sudah sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 551 orang pada hari ini. Dengan begitu, total akumulatif di Indonesia terdapat 131.923 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Sabtu 28 Agustus 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Imbauan Pemerintah

Ilustrasi melihat kesiapan RS tangani pasien Covid-19. (Liputan6.com)

Pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan banyak orang terjangkit, namun juga menghasilkan limbah medis yang tergolong sebagai bahan beracun dan sangat berbahaya.

Pemerintah pun mengingatkan bahwa setiap hal yang bersentuhan dengan pengidap Covid-19 harus ditetapkan sebagai benda infeksius.

"Harus dimusnahkan, dibakar," tutur pihak Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Nixon Pakpahan dalam Pelatihan Penguatan Gerakan Pramuka yang diselenggarakan Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu 28 Agustus 2021.

Edward mengatakan, pihaknya mencatat ada kenaikan limbah medis hingga 30 persen per hari selama pandemi berlangsung.

Sebelum pandemi, rata-rata dihasilkan 400 ton limbah medis per hari, yang artinya selama pandemi ini limbah medis meningkat menjadi 520 ton per harinya.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun insenerator di berbagai daerah sejak tahun lalu. Pembangunan berbagai insinerator tambahan itu bisa memusnahkan total 150 ton limbah medis per hari.

"Covid-19 ini berbahaya, semua yang terkait harus ditangani serius. Masker, sekalipun tidak dipakai orang terpapar, harus ditangani dengan baik," jelas dia.

Menurut Edward, masker menjadi salah satu sumber limbah medis paling banyak. Sebab, masker tidak hanya dipakai di lingkungan yang ada pengidap Covid-19 saja.

"Kami berharap kawan-kawan Pramuka bisa ikut membantu menyosialisasikan cara penanganan masker yang aman. Masker yang sudah dipakai wajib dipotong dan disemprot dengan cairan disinfeksi. Setelah itu, baru dikemas secara aman sebelum dibawa ke tempat pemusnahan. Semua limbah medis harus dimusnahkan," kata Edward.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi COVID-19 (2/9/2020).

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya