Solo - Tersangka kasus dugaan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo mengaku sebagai orang dekat mantan Wali Kota Solo. Tersangka bernama Andri Supriyanto, warga Pasar Kliwon itu memeras korban dengan total mencapai Rp62,57 juta.
Tersangka ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (29/8/32021). Ketika ditangkap tersangka pemerasan Andri sedang berada di rumah indekos di belakang RS dr Oen Kandang Sapi, Jebres.
Baca Juga
Advertisement
Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi, menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) kepada Satreskrim Polresta Solo, Minggu siang. Selanjutnya kasus akan ditangani oleh petugas Satreskrim Solo.
Penyerahan itu diterima Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika. “Ini kita serahkan tersangka dan BB, silakan dilanjut. Buktinya sudah ada HP, buku rekening, uang sisa. Chat di HP silahkan digunakan sebagai BB,” ujar dia.
Agus Warok, panggilan akrabnya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Polresta Solo. Di laporan itu disebutkan adanya pejabat Pemkot Solo yang merasa diperas oleh tersangka.
Dari informasi awal yang masuk, Agus dan tim menggali informasi dari korban dan melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah kejadian hari Jumat [27/8/2021], hari Minggu tersangka dan BB berhasil kita tangkap,” urai dia.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, tersangka diduga mengaku sebagai orang dekat dari mantan Wali Kota Solo. “Keterangan dia [tersangka] iya begitu. Mengaku kenal, orang dekat mantan pejabat di Solo,” sambung dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Residivis
Agus menerangkan antara korban dengan tersangka sebenarnya saling kenal. Tapi saat menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai Edy dari Pucangsawit. Sehingga, korban tak tahu tersangka merupakan Andri Supriyanto.
“Untuk uang sisa Rp1 juta di rekening, dan Rp52.000 di dompet. Nanti uang di rekening Pak Kasat silahan untuk mencairkan dengan tersangka, disita untuk dijadikan BB, berikut minta ke bank rekening korannya,” kata dia.
Tidak main-main dua dari tiga pejabat yang diduga diperas tersebut menduduki posisi kepala dinas dan kepala bagian (kabag). Sedangkan seorang pejabat lagi belum diketahui jabatannya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Ada tiga korban menurut keterangan dan data yang kita peroleh dari tersangka. Nanti mungkin korban lain kalau ada bisa melapor,” seru dia.
Agus menjelaskan tersangka Andri merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dia keluar dari penjara setelah menjalani masa hukumannya pada Juli 2019. Kini tersangka terjerat kasus lagi. Kali ini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.
“Motif untuk bersenang-senang. Sebab saat kami buntuti tersangka sedang karaoke di daerah Solo Baru [Grogol, Sukoharjo]. Sedangkan modusnya melakukan pengancaman melalui WA dan medsos lain kepada target,” papar dia.
Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Johan Andika menyatakan telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti kejahatannya. Selanjutnya Satreskrim akan mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement