Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial AH atas dugaan penipuan terhadap artis dengan modus pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Advertisement
Adapun operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar. Disebut pelaku sempat berpindah-pindah tempat.
Namun kemudian polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar Pulau Jawa. "Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," ujar Avril.
Geledah Rumah Kontrakan
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan AH di kawasan Jakbar, Jumat malam (27/8/2021). Penggeledahan ini buntut dari adanya laporan artis atas nama Fahri Azmi (25) dengan dugaan penipuan uang.
Dalam menjalani modus penipuan, pelaku turut memalsukan surat-surat yang mencatut nama pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo sampai jajaran menteri agar para korban percaya.
Fahri kemudian melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan AH ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/7/2021). Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Advertisement