Liputan6.com, Malang - Anak Kades Gading di Bululawang, Kabupaten Malang berinisial Y jadi tersangka pelanggaran PPKM. Y mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar acara dangdutan.
"Yang pertama (Tersangka) membuat kegiatan tanpa izin. Selain itu kegiatan tersebut juga mengakibatkan kerumunan," ujar Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (29/8/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Dia menyebutkan, kerumunan ini dilarang dan melanggar aturan terkait PPKM. Dalam hal ini pembatasan terkait aktivitas masyarakat guna menanggulangi Pandemi Virus Covid-19.
"Yang mana PPKM level empat ini tidak boleh ada kerumunan. Karena penyebaran masih tinggi," terang Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.
Mantan Kapolres Madiun ini menjerat tersangka anak Kades Gading tersebut dengan undang-undang karantina.
"Tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukumannya tidak lima tahun," kata AKBP Bagoes Wibisono.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lengkapi Berkas
Saat ini kata dia, penyidik sedang melengkapi proses berkas dari tersangka Y tersebut. Apabila sudah lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagai informasi, Anak Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang, menggelar dangdutan saat diberlakukan PPKM. Video peristiwa tersebut viral di dunia Maya.
Polres Malang langsung mengusut dan menindak Anak Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang, menggelar dangdutan saat diberlakukan PPKM.
Advertisement