Liputan6.com, Lumajang - Setelah ditutup akibat kasus Covid-19 yang melonjak, Pemkab Pamekasan mengizinkan sejumlah objek wisata kembali dibuka.
"Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengelola objek wisata tentang ketentuan ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Diperbolehkan dibukanya kembali objek wisata bagi wisatawan itu karena kondisi di Pamekasan sudah membaik. Hanya, pengelola objek wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pengelola objek wisata harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan memperhatikan kapasitas tampung objek, sementara pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.
"Ketentuan sama, yakni (pengunjung) tidak boleh lebih dari 50 persen (dari daya tampung). Pengelola juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, disamping tempat cuci tangan atau hand sanitizer," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Edaran
Soal ketentuan ini, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," katanya.
Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement