Dewas KPK Vonis Etik Lili Pintauli Siregar Hari Ini, Senin 30 Agustus 2021

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Senin (30/8/2021).

oleh Nanda Perdana PutraRita Ayuningtyas diperbarui 30 Agu 2021, 07:23 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Senin (30/8/2021). 

"Senin tanggal 30 Agustus," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke dewas oleh pegawai nonaktif KPK. Antara lain yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial diungkap oleh mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkapnya saat bersaksi dalam sidang Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.

 

 


Janji Dewas

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

Haris mengatakan, dewas tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya