MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Jika Terbukti Langgar Etik

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, apabila Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik berat.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 30 Agu 2021, 08:26 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, apabila Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik berat. Pada hari ini, Senin (30/8/2021), Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Lili terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai nonaktif KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Bonyamin menilai sanksi maksimal berupa pemecatan layak dijatuhkan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat direksi PDAM Tanjung Balai.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Bonyamin.

Menurut Bonyamin, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, kata Bonyamin, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

"Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," ujar Bonyamin.

 


Harapan

Bonyamin pun menaruh harapan putusan Dewas KPK terhadap Lili siang nanti memenuhi rasa keadilan dan menepis isu pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," kata Bonyamin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya