Liputan6.com, Jakarta Gangguan pendengaran pada bayi baru lahir dapat disebabkan berbagai faktor. Salah satu faktor pemicu gangguan tersebut adalah berat badan lahir rendah (BBLR).
“Ada banyak faktor risiko yang menyebabkan gangguan pendengaran pada bayi saat baru lahir, salah satunya adalah berat badan lahir rendah atau BBLR,” kata penulis konten Ruang Mendengar dr. Witha Novialy seperti dikutip dari Instagram @ruangmendengar, Senin (30/8/2021).
Witha menambahkan, BBLR adalah kondisi di mana bayi baru lahir memiliki berat badan kurang dari 2500 gram, tanpa mengenal berapa usia kehamilan.
Bayi dengan kondisi BBLR selain memiliki risiko mengalami kesakitan dan kematian lebih tinggi, tapi juga memiliki risiko mengalami gangguan pertumbuhan selama di dalam kandungan.
Baca Juga
Advertisement
Gangguan pertumbuhan selama dalam kandungan ini salah satunya dapat terkait gangguan pada saraf pendengaran (sensorineural) sehingga bayi dengan BBLR memiliki risiko mengalami gangguan pendengaran.
“Dengan berat badan yang rendah, janin tidak dapat tumbuh dengan optimal sehingga pertumbuhan saraf pendengaran juga tidak optimal.”
Pencegahan BBLR
Guna mencegah terjadinya berat badan lahir rendah pada bayi, maka perencanaan kehamilan dapat dilakukan dengan matang, lanjut Witha.
“Untuk para bunda, yuk cegah BBLR dengan lakukan perencanaan kehamilan dengan matang.”
Perencanaan kehamilan dapat meliputi pemenuhan kebutuhan nutrisi selama kehamilan dan rutin melakukan pemeriksaan kehamilan pada tenaga kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan.
“Satu kali saat trimester pertama, satu kali saat trimester kedua, dan dua kali saat trimester keempat.”
Witha juga mengimbau para ibu untuk menghindari konsumsi dan paparan rokok serta minuman beralkohol selama kehamilan. Stres dan aktivitas berlebihan juga penting untuk dihindari.
Advertisement
Selain BBLR
Selain BBLR, dokter spesialis telinga hidung tangan (THT) dari Ruang Mendengar, Fikri Mirza Putranto menyampaikan bahwa bayi kuning atau ikterus juga memiliki risiko gangguan pendengaran.
Menurutnya, kondisi kuning pada bayi dikatakan normal jika muncul setelah 24 hingga 72 jam dan menghilang sebelum 2 minggu.
“Ada banyak loh penyebab gangguan dengar pada bayi baru lahir, salah satunya adalah akibat bayi kuning,” katanya mengutip unggahan Instagram @ruangmendengar, Selasa (17/8/2021).
Kondisi bayi kuning dikatakan tidak normal apabila kuning timbul pada saat lahir atau kurang dari 24 jam setelah lahir. Kenaikan bilirubin (penyebab bayi kuning) lebih dari 5mg/dL per hari, bayi prematur, menetap lebih dari 2 minggu, dan peningkatan bilirubin terkonjugasi lebih dari 2mg/dL.
Kadar bilirubin yang berlebih ini dapat menembus sawar darah otak (pelindung pada pembuluh darah otak). Hal ini menyebabkan kerusakan pada otak, termasuk pada jalur saraf pendengaran yang sangat sensitif terhadap bilirubin.
Efek samping ini dikatakan terjadi ketika kadar bilirubin yang tidak terkonjugasi lebih dari 30mg/dL.
“Untuk itu Ayah dan Bunda sebelum terjadi efek samping lebih lanjut, yuk kenali kapan bayi kuning dikatakan tidak normal dan segera konsultasikan pada dokter ya,” pungkasnya.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement