Hakim Bacakan Putusan Banding Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, Polisi Siapkan Pengamanan

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2021, 09:32 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8/2021).

"Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan hari ini di PT DKI, itu terkait perkara swab RS Ummi," kata salah satu penasihat Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta ketika dihubungi, Senin, (30/8/2021).

Ichwan berharap, hakim dapat membebaskan Rizieq Shihab dalam perkara ini.

"Harapan kita hakim pakai hati nurani, melihat fakta-fakta persidangan yang kemarin sudah diperlihatkan di PN Jaktim dan memutuskan bebas untuk Habib," ucap dia.

 


Siapkan Pengamanan

Terkait beredarnya ajakan kepada simpatisan menyaksikan persidangan dk PT DKI Jakarta, Ichwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita tidak tahu itu dari mana," ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan untuk mengawal jalannya persidangan. "Kita siapkan pengamanan, untuk detailnya silahkan ke Polres," singkat dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya