Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan pelacakan (tracing) jika ditemukan kasus COVID-19 pada sekolah tatap muka. Tracing dapat dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
Ada juga saran agar kelas atau sekolah ditutup sementara. Evaluasi mengenai pembukaan sekolah tatap muka pun harus dilakukan mingguan.
Baca Juga
Advertisement
"Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian," demikian isi Pandangan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Pembukaan Sekolah, yang diperoleh Health Liputan6.com, Senin (30/8/2021).
"Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait, dan melakukan mitigasi kasus."
Saran di atas sebagaimana diteken Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 27 Agustus 2021.
IDAI juga menekankan, pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai. Ini sesuai hasil keputusan oleh berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan.
Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Jika Ada Kasus COVID-19, Penutupan Sekolah Dilakukan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Kebijakan di atas seiring dengan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahap 1, yang dmulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah," terang Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
"Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya."
Advertisement