Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menanggapi soal kadernya Hasan Aminuddin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hasan, yang juga merupakan anggota DPRD RI ini diamankan bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang merupakan istrinya. Johnny mengaku baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan media. Ia mengaku prihatin dan mempercayakan proses hukum kepada KPK.
Advertisement
"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Nasdem, jelas Johnny, sudah memiliki prosedur baku dan tegas bagi kadernya yang terjerat OTT dan penindakan hukum lainnya. Kader dan politisi Nasdem harus mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari semua jabatan.
"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Nasem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT terhadap kader dan politisi Nasdem yang terkena masalah, seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai," ujar dia.
"Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," pungkas Johnny.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah pihak ditangkap oleh KPK.
"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Camat dan Ajudan Ikut Diamankan
Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Selanjutnya dua orang ajudan, lima camat dan satu Pelaksana Jabatan Kepala Desa.
Dia belum mengungkap secara terperinci soal OTT tersebut. Menurut dia, pihaknya bakal segera merilis soal hasil OTT itu.
"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement