Liputan6.com, Jakarta - Draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tengah di bahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Salah satu tim ahli dari Baleg DPR RI, Sabari Barus membeberkan hasil kajian tim yang mengusulkan perubahan redaksi dengan menghilangkan kata "Penghapusan" di RUU PKS. Sehingga namanya diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Advertisement
“Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).
Selain itu, dengan pengantian judul menjadi RUU TPKS, menurutnya akan membuat penegak hukum lebih mudah dalam penerapannya.
“Ini lebih mudah bagi penegak hukum dalam pelaksanaanya,” katanya.
Barus membeberkan juga lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU tersebut, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, TPKS yang disertai perbuatan pidana lain.
Tindak Pidana Khusus
Lebih lanjut, tim Ahli Baleg juga mengusulkan TPKS masuk dalam tindak pidana khusus.
“RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum,” kata Barus memungkaskan.
Advertisement