Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima menyarankan agar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dilakukan pembaharuan.
Menurutnya, hal itu penting dalam rangka memperbaiki tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advertisement
Seperti diketahui, revisi UU BUMN saat ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
"Proses pembahasan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN saat ini sedang dilaksanakan. Sehingga ke depannya UU BUMN yang baru dapat membawa hasil yang maksimal bagi perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia agar menjadi lebih efisien, profesional, transparan dan berdaya saing," kata Aria Bima, Senin (30/8/2021).
Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan,menyusun naskah akademik dan RUU BUMN akan disesuaikan dengan berbagai kondisi dinamika yang berkembang baik secara nasional, regional lokal maupun global.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lebih Dinamis
Dirinya menginginkan UU BUMN kelaknya lebih antisipatif dan mampu merespons dinamika yang ada.
"Keinginan kita, BUMN tidak hanya bicara soal badan usaha yang mempunyai benefit korporasi. Tetapi juga mempunyai benefit terhadap pembangunan nasional yang saat ini. Apalagi dalam konteks recovery pandemi Covid-19, kita ingin BUMN menjadi instrumen pembangunan ekonomi selain APBN yang tentunya ada di dalam tata kelola pemerintah," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement