1.930 Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Terima BLT Rp 300 Ribu Per Bulan

Subandi berharap, pemberian BLT seperti ini akan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok warga Sidoarjo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Agu 2021, 00:12 WIB
Buruh rokok di Sidoarjo terima Rp 300 ribu perbulan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 1.930 buruh pabrik rokok warga Sidoarjo menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Rp 300 ribu per bulan selama 10 bulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"BLT tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo," ujar Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi, Senin (30/8/2021).

Subandi berharap, pemberian BLT seperti ini akan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok warga Sidoarjo.

"Dengan bantuan tersebut diharapkannya daya beli masyarakat akan meningkat diera pandemi Covid-19. Dengan begitu roda perekonomian di  Sidoarjo akan terus berputar dan membaik di masa pandemi saat ini," ucapnya.

Subandi juga meminta kepada perusahaan rokok untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan. Legalitas dan perijinan wajib dikantongi. Dengan begitu perusahaan rokok dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Tidak lagi menjadi kejar-kejaran aparat yang berwenang.

Menurutnya, industri rokok membantu pemerintah dalam penerimaan negara di bidang tembakau dan cukai. Oleh karenanya diharapkan perusahaan rokok yang ada dapat bersinergi dalam pembangunan.

"Industri rokok ini membantu pemerintah dalam penerimaan negara dibidang tembakau dan cukai sehingga berkontribusi dalam pembangunan," ujarnya.

Subandi mengungkapkan, Kabupaten Sidoarjo akan berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan tersebut akan menampung industri rokok yang ada.

"Dengan KIHT ini diharapkan tumbuh industri-industri bukan seperti tembakau campur, pengangkutan, itiket filter, pengemasan sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih baik," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sesuai Aturan Menkeu

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Benny Airlangga menambahkan, penyaluran BLT kepada buruh pabrik rokok dalam rangka menjalankan amanat peraturan Menteri Keuangan nomer 206 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

"Pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui melalui kegiatan pemberitan BLT seperti ini," ujarnya.

Dia mengatakan, penyaluran BLT dilakukan non tunai melalui BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo. Terhitung mulai Maret sampai Desember 2021 mereka akan menerimanya secara bertahap.

"Tahap pertama disalurkan untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2021, tahap berikutnya disalurkan perbulan," ujar Benny.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya