Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 1.359.266 warga Jatim mendapat teguran lisan dalam operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), 23 hingga 29 Agustus 2021.
"Sedangkan untuk teguran tertulis sebanyak 140.141 orang, sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang, sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Untuk itu, lanjut Gatot, pihaknya secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.
Gatot menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan prokes dengan cara 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan, karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siap Sanksi
Gatot juga menyampaikan, masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional," ucapnya.
Advertisement