Gubernur Edy: PTM Terbatas di Sumut Dapat Dilaksanakan Jika Penuhi Persyaratan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19. Ingub tersebut NOMOR 188.54/39/INST/2021.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Agu 2021, 20:57 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19. Ingub tersebut NOMOR 188.54/39/INST/2021.

Ingub menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan Satgas dalam memberikan izin bagi sekolah melakukan PTM sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 dan Level 2. Kabupaten atau kota dengan kriteria Level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ingub sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Gubernur Edy mengatakan, pelaksanaan PTM paling cepat 1 September 2021. Namun demikian, bupati dan wali kota harus mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka, dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

"Selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK," kata Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8/2021) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan.

Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten atau kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal, dan informal dilakukan melalui PJJ.

Untuk kabupaten atau kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik.

"Untuk PAUD maksimal hanya 33 persen," ujar Edy.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kantin Dilarang Buka

Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

"Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas," ucap Gubernur Edy.

Kemudian, jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala sekolah, guru, dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan atau desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas, dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.

Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM Terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemerintah kabupaten atau kota, Forkopimda, dinas pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.


Orang Tua Bisa Memilih

Banner Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau Sekolah Tatap Muka (Liputan6.com/Abdillah)

Bagi orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya. Pemerintah kabupaten atau kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM Terbatas. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020).

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan kasus aktif tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deli Serdang 1.824 kasus, Serdang Bedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus, dan Langkat 812 kasus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya