Platform Peduli Lindungi Akan Jadi Syarat Wajib Warga Akses Fasilitas Publik

Pemerintah juga akan mengubah kategori warna pada platform Peduli Lindungi.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Agu 2021, 21:00 WIB
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan penggunaan platform pedulilindungi.id ini diluaskan, bahkan diwajibkan kepada masyarakat untuk bisa mengakses fasilitas publik.

"Di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Tanpa disadari pandemi Covid-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital," jelas dia saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Bahkan dia menuturkan jika pemerintah akan mengubah kategori warna pada Peduli Lindungi. Nantinya akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," tegas Luhut.

Luhut menegaskan jika pandemi ini tidak bisa dihindari, tidak hanya di Indonesia tetapi juga seluruh masyarakat dunia.

Karenanya satu hal yang bisa dilakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi.

 

 


Aturan Penyesuaian

Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/naimbenjelloun).

Dia mengakui seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers.

Adapun penyesuaian selama PPPK diperpanjang yang ditetapkan pemerintah, yakni:

- Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00

- Ujicoba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

- Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non-esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi

Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya