Supermarket dan Pasar Tradisional di Daerah PPKM Level 3 Bisa Buka hingga Pukul 21.00

Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar dari semula 50 % kini diperbolehkan menjadi 75%.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Agu 2021, 08:08 WIB
Aktivitas jual beli di Pasar Lembang, Tangerang, Selasa (24/8/2021). Berdasarkan survei pemantauan harga yang dilakukan bank sentral pada minggu ketiga Agustus 2021, inflasi diperkirakan sebesar 0,04% secara bulanan atau month on month (mom). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Aturan penyesuaian terkait PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada penerapan PPKM level 3-4, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian kutipan Inmendagri 38 tahun 2021.

Selain itu, kapasitas pengunjung supermarket dan pasar dari semula 50 % kini diperbolehkan menjadi 75%.

Sementara itu, aturan di pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 %. Sebelumnya mal hanya boleh buka sampai pukul 20.00.

2 dari 2 halaman

Diperpanjang hingga 6 September

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya Presiden Jokowi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  atau PPKM level 2 hingga 4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. 

Adapun Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) tetap berada di wilayah PPKM level 3.

Jokowi menyampaikan, daerah yang turun ke PPKM level 3 mulai 31 Agustus 2021 bertambah. Sejumlah daerah itu antara lain, Malang Raya dan Solo Raya.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Adapun daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," jelas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya