Aturan Makan di Tempat Terbaru di Wilayah dengan PPKM Level 3, Termasuk Jabodetabek

Dalam Instruksi Mendagri terbaru disebutkan tiga wilayah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk makan di tempat di kafe atau restoran yang berdiri sendiri.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 31 Agu 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan wilayah Jabodetabek tetap berada di PPKM level 3 hingga 6 September 2021. Hal itu sesuai pengumuman yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Agustus 2021.

Seiring dengan penetapan itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di dalamnya mengatur berbagai hal, termasuk operasional tempat makan, pusat perbelanjaan, dan sarana olahraga.

Dalam poin kelima huruf f disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Waktu makan pengunjung pun dibatasi maksimal 30 menit. Semua dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung tertutup dengan lokasi tersendiri hanya diizinkan menerima layanan pesan antara atau take away. Mereka juga dilarang menerima makan di tempat (dine-in).

Berikutnya, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 30 menit. Sementara, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang saja. Pengaturan teknis terkait ketiga lokasi di atas akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Di Pusat Perbelanjaan dan Sarana Olahraga

Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash/ Anton Nazaretian)

Instruksi Mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat lain. Di pusat perbelanjaan, misalnya, pengunjung wajib wajib lolos dari skrining yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh menikmati layanan itu berusia 12 tahun ke atas.

Restoran dan kafe di mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit saja.

Sedangkan, restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olahraga diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Mereka yang akan makan diwajibkan mengecek suhu dan lolos skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

 


Uji Coba

Ilustrasi makanan restoran. (dok. Sander Dalhuisen dari Pexels)

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga diinformasikan akan ada uji coba protokol kesehatan di outlet rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam gedung yang berdiri sendiri. Uji coba dilaksanakan di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya.

Ada tiga ketentuan yang disampaikan terkait uji coba itu. Pertama, menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kemenparekraf, dan Kementerian Kesehatan.

Pengunjung dan karyawan diwajibkan mengikuti skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba itu akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif.


Titik Lengah Makan Bersama

Infografis Titik Lengah Makan Bersama (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya