Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Lima orang yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama hingga 19 September 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2021, 09:37 WIB
Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin, Selasa (31/8/2021) dinihari.

Puput dan Hasan ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 30 Agustus 2021.

Keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Dari 22 tersangka itu, KPK baru menahan lima tersangka yang ikut terjaring operasi senyap. Mereka adalah Puput; Hasan, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan; dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," ujar Alex, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah  Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata dia.

Sementara, untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT. Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini. 

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.

 


18 Orang Ditetapkan Tersangka

Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya