Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
VIDEO: Pengadilan Tolak Banding, Rizieq Shihab Dipastikan Tetap Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
diperbarui 31 Agu 2021, 10:25 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harapan Baru Manchester United di Tengah Badai Cedera dan Kontroversi Rotasi Pemain
Menunggu Gebrakan 'Santri' Bupati-Wakil Bupati Garut Periode 2025-2030, Berikut Profilnya
Bos Bapanas Temukan Masih Ada Harga Gabah di Bawah Rp 6.500, Minta Pengusaha Ikut Aturan
Komdigi Bersinergi dengan Kabupaten Bekasi Dorong Talenta Digital Nasional
6 Potret Masa Remaja Yunita Siregar Bikin Pangling, Menikah di Usia 30 Tahun
450 Inspiring Life Quotes to Motivate and Uplift You
Tradisi Nyadran, Momen Silaturahmi dan Budaya Masyarakat Jawa Jelang Ramadan
KAT-TUN Resmi Bubar, Akhir Perjalanan Boyband Jepang yang Sempat Mendunia
Memahami Arti Price: Konsep, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Ekonomi
Memahami Kepribadian dan Karakter: Perbedaan, Pembentukan, dan Pengaruhnya
Arti TT: Pengertian, Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Metode Transfer Lain
Tak Perlu Air Panas, Ini Cara Mudah Kupas Kulit Ari Kacang Tanah