Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia harus mampu mengubah ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi ke sektor produksi. Misalnya untuk komoditas nikel yang bisa diolah menjadi barang jadi seperti baterai lithium (lithium battery).
“Kita harus mampu menggunakan momentum krisis ini untuk mempercepat transformasi ekonomi, kita harus mengubah ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi kita transformasikan ke sektor produksi,” kata Jokowi dalam sambutannya di Seminar Nasional ISEI 2021 Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Era Digital, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Jokowi menegaskan, semua komoditas yang ada akan didorong untuk hilirisasi dan industrialisasi, misalnya nikel dalam 3-4 tahun akan berubah menjadi barang jadi seperti lithium baterai, baterai listrik, baterai mobil listrik.
Tidak hanya nikel, Presiden juga meminta agar komoditas tambang seperti bauksit dan komoditas perkebunan kelapa sawit juga harus dikelola dari hulu hingga hilirnya supaya menghasilkan barang bernilai tambah.
“Begitu juga dengan bauksit, lalu kelapa sawit yang turunannya banyak sekali. Kita harus mempercepat transformasi di sektor pertanian juga, semua harus disiapkan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diversifikasi komoditas Pertanian
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa penting untuk melakukan diversifikasi komoditas pertanian. Kelembagaan petani dengan model klaster harus diperkuat, badan usaha milik petani, koperasi, dan BUMDes harus terus dikembangkan.
“Nilai tambah dari pasca panen perlu ditingkatkan, dan akses pemasaran harus diperluas dengan menjalin kemitraan dengan industri. Akses pembiayaan harus dipermudah dan disederhanakan,” katanya.
Tidak hanya berhenti disitu, Pemerintah juga konsisten melakukan transformasi struktural, untuk memastikan upaya-upaya menciptakan iklim investasi yang semakin menarik, lebih baik, dan lebih adil terus dilakukan.
Hal itu terbukti dengan hadirnya Undang-undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020, Pemerintah berupaya terus memberikan kemudahan berusaha untuk dunia usaha.
“Dengan menyelesaikan UU ciptakerja nomor 11 tahun 2020, peringkat kemudahan berusaha terus dilakukan,” pungkasnya
Advertisement