Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar melaporkan adanya peningkatan jumlah penumpang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
"Persentase kenaikan jumlah penumpang sebesar 142 persen dalam PPKM level 4 ke level 3," kata William dalam diskusi virtual, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, jumlah penumpang MRT Jakarta sebanyak 52.497 orang pada 27 Juli-11 Agustus 2021 atau saat pelaksanaan PPKM level 4. Lalu, pada periode 12-29 Agustus 2021 jumlah pengguna MRT Jakarta mencapai 127.103 orang.
Sementara itu, para penumpang MRT Jakarta diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Informasi itu diketahui lewat akun Instagram resmi @mrtjakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Mereka mengumumkan akan menghapus surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat calon penumpang dan menggantinya dengan sertifikat vaksinasi.
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 321 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Sertifikat yang ditunjukkan dapat berupa cetak maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pengecualian Syarat Vaksinasi
Meski begitu, ada pengecualian terhadap sertifikat vaksin bagi mereka yang akan naik MRT. Penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, tetap dibolehkan naik MRT.
Lalu, penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter. Terakhir, penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Selain tiga golongan itu, penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Advertisement