PPKM Diperpanjang, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

KAI memastikan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2021, 14:50 WIB
Calon penumpang mendatangi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA), terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memastikan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

Perseroan masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Th 2021.

Adapun syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama, dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Berikut Syarat Perjalanan Menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Naik KRL Jabodetabek Tetap Wajib Bawa STRP

Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

 KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel sejak 31 Agustus-6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Termasuk STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," terang Anne, Selasa (31/8/2021).

Selain STRP, Anne melanjutkan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.

"Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL," imbuhnya.

Di sisi lain, Anne melanjutkan, KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman.

"Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL, memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ujar Anne.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya