5 Fakta OTT KPK Terhadap Bupati Probolinggo dan Suami

KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap KPK menyasar Bupati Probolinggo berinisial PTS, dan suaminya yang merupakan anggota DPR.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 17:05 WIB
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Bupati Probolinggo berinisial PTS.

Setidaknya KPK mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari kepala daerah sampai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021.

Dalam penangkapan itu, turut juga diamankan suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), yaitu Hasan Aminuddin (HA).

Keduanya pun telah ditetapkan tersangka bersama 20 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari (31/8/2021).

Berikut fakta-fakta terkait OTT KPK Bupati Probolinggo bersama suaminya dihimpun Liputan6.com:


1. KPK Tangkap 10 Orang

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Probolinggo, Jawa Timur.

Mereka terdiri dari kepala daerah sampai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 30 Agustus 2021.

Bupati Probolinggo dan Suami Sempat Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminudin bersama sekitar 10 orang lainnya diperiksa KPK selama lima jam di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 30 Agustus 2021.

Tepat pukul 11.15 WIB, rombongan itu keluar ruangan menuju bus yang sudah disediakan oleh Polda Jatim.

Beberapa barang bukti seperti tas dan koper juga masukan ke bus itu. Semuanya tidak memberikan keterangan apa pun.

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminudin memakai setelan baju olahraga, yang berjalan dengan melipatkan tangannya.

Tepat di belakangnya, terduga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang memakai kemeja putih dipadukan jaket warna merah.

Bus yang membawa rombongan terduga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ini bergerak menuju Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Mereka berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

Sumber internal Polda Jatim membenarkan, pihaknya ikut serta dalam pengawalan pengamanan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terduga Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Polda hanya membackup pengamanan dan pengawalan saja," ujar sumber internal Polda Jatim, yang tidak mau disebutkan namanya.

 


2. Bupati Probolinggo dan Suami Bungkam Saat Tiba di KPK

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem tiba di Gedung KPK Jakarta Senin 30 Agustus 2021. Keduanya memilih bungkam.

Selain mereka berdua, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya, termasuk ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Keduanya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Puput yang mengenakan jaket berwarna merah memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Pun dengan sang suami, Hasan. Ia tiba dengan mengenakan jaket olahraga.

 


3. 22 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari (31/8/2021).

Seperti dilansir dari Antara, dia menuturkan, ada 18 orang sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alex.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

 


4. Bupati Punya Harta Rp 10 Miliar

Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berdasarkan data di laman resmi http://elkhkpn.kpk.go.id, Puput tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 10,01 miliar.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Februari 2021, ia tercatat memiliki 10 bidang tanah yang terletak di Probolinggo dengan nilai Rp 2,16 miliar.

Puput memiliki satu alat transportasi dan mesin berupa mobil Nissan jenis Juke tahun 2011 seharga Rp 100 juta.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 797,16 juta. Dan juga surat berharga senilai Rp 4,5 miliar.

Selain itu, Puput mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 2,45 miliar. Puput tercatat tidak memiliki utang.

 


5. Kasus Diselidiki Sejak Sebelum 75 Pegawai KPK Disingkirkan

Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penyidik nonaktif KPK, Rieswin Rachwell mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak sebelum 75 pegawai disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kasus ini sudah diselidiki sejak sebelum adanya penyingkiran pegawai melalui TWK, di mana kami sudah banyak mengumpulkan informasi dan bahan keterangan untuk kasus ini," kata Rieswin kepada wartawan.

"Saya tahu betul bagaimana beratnya perjuangan rekan-rekan kami sebagai penyelidik ketika harus tetap menangani perkara ini dengan SDM yang dari semula 7 orang (termasuk Harun al Rasyid selaku Kasatgas) yang berkurang menjadi 4 orang saja karena TWK," sambung dia.

Rieswin menyebut, penyelidikan kasus Bupati Probolinggo dipimpin oleh Harun Al Rasyid, penyidik KPK yang dijuluki "Raja OTT".

"Saya bangga dengan rekan-rekan kami yang masih terus berjuang memberantas korupsi dan tetap menjaga integritasnya dalam keadaan seperti ini," katanya.

Disebutkan Rieswin, kerja tim KPK tersebut juga dilakukan dengan arahan dan bimbingan terakhir dari Harun Al Rasyid sebelum dinonaktifkan melalui TWK dan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Dan kami juga memberikan dukungan moral dan semangat kepada rekan-rekan kami," jelas dia.

 

(Cindy Violeta Layan)


OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya