Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Amandemen Perlu Dievaluasi

Wakil Ketua MPR itu mengakui, banyak masukan mengenai amandemen UUD 45, termasuk soal usulan sistem demokrasi terpimpin yang cocok diterapkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Agu 2021, 14:40 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat menyerahkan surat rekomendasi untuk Pilkada Solo 2020 di Jakarta, Rabu (12/8/2020). PAN telah resmi memberikan dukungannya kepada Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa pada Pilkada Solo 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap isi rapat parpol koalisi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Satu mengenai pandemi Covid-19. Dua, mengenai ekonomi, ketiga mengenai hubungan pusat dan daerah," ujar Zulhas pada Rakernas II PAN di Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2021).

Zulhas menyebut tak ada pembahasan mengenai amandemen UUD 45. Namun, terkait amandemen, ia berpendapat perlu ada evaluasi setelah 23 tahun berjalannya amandemen UUD 1945.

"Jadi setelah 23 tahun, hasil amandemen itu menurut saya memang perlu dievaluasi. Termasuk demokrasi kita ini, kita mau ke mana perlu dievaluasi," ucapnya.

Wakil Ketua MPR itu mengakui, banyak masukan mengenai amandemen UUD 45, termasuk soal usulan sistem demokrasi terpimpin yang cocok diterapkan.


Soal Demokrasi

Namun, ia menilai bahwa sesuai sila keempat Pancasila, maka demokrasi harus berlandaskan musyawarah dan mufakat.

"Ada juga yang mengatakan, kita cocoknya perlu demokrasi terpimpin. Ada yang bicara gitu. Saya menyampaikan, jelas dong sila keempat itu 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan'. Jadi, kalau mau kita ini memang demokrasi yang musyawarah, demokrasi dimusyawarahkan. Dipimpin oleh orang yang punya hikmah. Jadi bukan terpimpin. Kalau di sila keempat itu kan demokrasi dimusyawarahkan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya