Bubarkan BSNP, Nadiem Makarim Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Agu 2021, 15:53 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.

"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," kata Doni kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

Mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.

Berikut bunyi lengkapnya:

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek, menurut Doni, rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain yang juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

"Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan," katanya.

Doni mengatakan, integrasi badan satandarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat "mandiri".

"Lah ini kan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," katanya tegas.

 


Alasan Badan Standar Harus Independen

Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021).Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sekolah tatap muka terbatas tahap 1 sebanyak 610 sekolah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Doni, BSNP dibuat independen lantaran untuk memberi tugas kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pendidikan nasional, yakni Kemenag dan Kemendikbudristek supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan. Jika tak lagi mandiri, maka bisa saja standar itu dibuat rendah.

Hal itu tentu saja amat merugikan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

"Karena BSNP itu bertugas untuk memberikan jaminan minimal hak warga negara dalam bidang pendidikan. Sehingga yang melaksanakan itu kan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi itu alasannya kenapa badanya harus independen, dulu dalam UU Sisdiknas itu disebut begitu," tegas Doni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya