Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Penanganan Bahan Curah Padat dan Barang Berbahaya

Dua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Agu 2021, 20:00 WIB
(Foto:@Pelindo III)

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengantisipasi adanya kesalahan dalam penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan sosialisasi kepada petugas di lapangan. Hal itu, agar terjadi kesamaan persepsi tentang masalah penanganan muatan-muatan tersebut.

Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi PM No 6/2021 dan PM 16/2021 tentang penanganan dan pengangkutan bahan curah padat dan barang berbahaya.

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).

“Dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974," kata Dirjen Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.

"Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menjamin Keselamatan

Suasana bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kinerja ekspor dan impor Indonesia pada Agustus 2019 menurun. Total ekspor Indonesia mencapai US$ 14,28 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketentuan ini meminta semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.

Dirjen Agus berharap seluruh jajarannya dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State). Dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur KPLP Ahmad berharap Peraturan ini dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran di Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor KSOP dan Kantor UPP dan stakeholder terkait.

"Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut," tutup Ahmad.

Informasi, Sosialisasi ini dilakukan selama dua hari sejak 31 Agustus hingga 1 September 2021. Dengan narasumber dari Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai, Pelindo II, dan Sucofindo yang melaksanakan penanganan barang berbahaya. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya