Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap AH, penipu yang mengaku utusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia ditangkap atas laporan aktor Fahri Azmi yang menjadi korban penipuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. Selain itu, dokumen-dokumen negara yang dimiliki pelaku dipastikan palsu.
Advertisement
"Kasus ini murni penipuan dan penggelapan. Ada upaya dari tersangka yang berhasil mencitrakan diri sebagai orang penting, ia mengaku orang kepercayaan atau utusan presiden," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibodo, Selasa (31/8/2021).
Ady menerangkan, dokumen pendukung yang dibawa saat berkenalan dengan para korbannya diakui pelaku dibuat sendiri.
"Ada beberapa dokumen seperti surat dari Menteri Sekretaris Negara, dokumen utusan khusus presiden sebagai anggota Sustainable Development Goals United Nations atau tim pembangunan berkelanjutan. Ini diakui semua palsu, pelaku buat sendiri," ucap dia.
Ady menerangkan, salah satu aktor bernama Fahri Azmi menjadi korban penipuan. Kasus berawal dari pertemuan keduanya saat pesta ulang tahun pada Juni 2021. Saat itu, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menkes.
"Kenalan saling cerita, kemudian yang bersangkutan mencitrakan diri sebagai orang penting," ujar dia.
Kemudian dari perkenalan itu, mereka berlanjut komunikasi. Pelaku dan korban sempat bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa adiknya terkena kasus narkoba. Ia butuh uang sebesar Rp 450 juta. Lantas korban percaya dan menyetorkan sejumlah uang. Saat itu pelaku sempat berjanji kepada korban untuk membayar. Namun, selalu ingkar.
Pernah Kuliah Kedokteran tapi Tidak Tamat
Ady menyampaikan, AH ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH bukanlah seorang dokter. Ady menyebut, AH memang sempat mengenyam pendidikan kedokteran tapi tak tamat.
"Di KTP dia adalah dokter, padahal tidak punya kerjaan," katanya.
Ady mengaku sedang mendalami kasus penipuan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Kami yakin ada korban lain," ujar dia.
Kepada penyidik, AH mengakui bahwa ia bukanlah seorang dokter. Selain itu AH, menjelaskan uang yang didapat dari hasil penipuan digunakan untuk jalan-jalan ke luar kota.
"Buat jalan-jalan keluar kota," tutur AH.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Advertisement