Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatikan menyatakan pihaknya tengah mengambil langkah-langkah sebagai respons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC.
Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.
Adapun salah satu langkah yang dilakukan Kemkominfo adalah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pada hari ini, 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut," tutur Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan resminya, Selasa (31/8/2012).
Lebih lanjut Dedy menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran sementara terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.
Untuk itu, Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.
Baca Juga
Advertisement
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC," tutur Dedy melanjutkan.
Kendati demikian, menurut Dedy, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak memengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, penyimpanan data sudah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).
Dengan adanya kejadian ini, Kemkominfo pun mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara luas.Mulai dari teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan," tutur Dedy menutup pernyataannya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Soal Dugaan Kebocoran Data Pengguna eHAC, Ini Penjelasan Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia angkat bicara terkait adanya dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi eHAC (electronic Health Alert Card).
Anas Ma'ruf Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI menyebut dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada aplikasi eHAC yang lama. Ia mengatakan aplikasi itu sudah tidak digunakan sejak 2 Juli 2021.
"Sejak tanggal 2 Juli 2021, kami sudah mulai aplikasi PeduliLindungi, di mana eHAC sudah terintegrasi dan berada di dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Anas.
Dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8/2021), Anas mengatakan, eHAC di PeduliLindungi memiliki sistem yang berbeda dengan aplikasi eHAC yang lama.
"Sekali lagi saya tegaskan, sistem yang ada di eHAC yang lama itu berbeda dengan sistem eHAC yang tergabung di dalam PeduliLindungi. Infrastrukturnya berbeda di tempat yang lain," ujarnya.
Advertisement
Kebocoran di Pihak Mitra
Lebih lanjut, Kemenkes menyatakan bahwa dugaan kebocoran data pada eHAC yang lama kemungkinan diakibatkan adanya dugaan kebocoran di pihak mitra. Namun, mereka tidak mengungkapkan siapa "mitra" yang dimaksud.
"Ini sudah diketahui oleh pemerintah dan saat ini pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan, serta melakukan upaya lebih lanjut, dengan melibatkan Kementerian Kominfo dan juga pihak berwajib," katanya.
Anas pun mengatakan bahwa aplikasi eHAC yang lama saat ini sudah tidak digunakan. "eHAC yang digunakan adalah yang berada di dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Anas.
Sementara itu, untuk eHAC di aplikasi PeduliLindungi sendiri memiliki server dan infrastruktur di Pusat Data Nasional.
(Dam/Isk)