Liputan6.com, Surabaya Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Bupati Puput Tantriana Sari yang sedang ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemkab setempat.
Penunjukan Timbul Prihanjoko itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat perintah tugas yang diberikan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa sore, 31 Agustus 2021.
“Tadi Ibu Gubernur berpesan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan ‘lari kencang’ karena ada beberapa agenda yang harus tetap dikerjakan,” ujar Timbul Prihanjoko usai menerima surat perintah tugas, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia berharap bisa menjalankan tugas sesuai prosedur di sisa masa periode yang akan berakhir pada 2023.
“Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” katanya.
Hadir pada kesempatan itu, antara lain Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, serta Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
22 Orang Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari dan suaminya, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement