Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggantikan peran dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kepada Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Hal itu buntut pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Advertisement
"Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).
Keberadaan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan, dijelaskan Anang untuk menepis kekhawatiran sejumlah pihak akan absennya keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan di dunia pendidikan. Sama seperti BSNP, kata Anang dewan tersebut bakal memberikan rekomendasi kepada Mendikbudristek.
"Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," tutur dia.
Menurut Anang, mengacu pada Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
"Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," kata dia.
Karenanya, pihaknya mengundang anggota BSNP untuk bergabung ke dalam Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Anang.
Nadiem Bubarkan BSNP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 334 pada Permendikbud tersebut, dikutip pada Selasa (31/8/2021).
Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.
Advertisement