Liputan6.com, Probolinggo Pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo berjalan seperti biasa usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) kepada Bupati Puput Tantriana Sari atas dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemkab setempat.
"Kegiatan di Pemkab Probolinggo berjalan sebagaimana biasa, termasuk untuk pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, di Probolinggo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut ia, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo tetap bekerja menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan masyarakat, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Probolinggo berada di level 3 sehingga sektor esensial pemerintahan menerapkan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan sektor kritikal 100 persen bekerja di kantor.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Kendati demikian, pelayanan publik dan kegiatan ASN tetap berjalan normal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
22 Orang Ditangkap
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Minggu (29/8) malam hingga Senin (30/8) dini hari.
KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
KPK juga menahan Bupati Probolinggo di Rutan KPK bersama sejumlah tersangka lainnya selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021.
Advertisement