Mahfud Md: LPSK Tidak Dapat Didikte oleh Siapa pun

Mahfud mengingatkan LPSK harus menempatkan posisi kelembangaan yang berada di antara dua kepentingan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Sep 2021, 07:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat penting dan substantif guna memastikan adanya perlindungan hukum untuk saksi dan korban dalam penyelesaikan perkara.

"LPSK didesain sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan bekerjanya tidak dicampuri dari kekuatan mana pun. LPSK dapat bekerja dan tidak dapat didikte oleh siapa pun," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-13 LPSK secara daring di Jakarta, Selasa malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu menjelaskan bahwa kerja-kerja LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.

"Kerja LPSK harus diam-diam, menyangkut korban kejahatan yang harus dilindungi, menyangkut saksi-saksi terjadinya kejahatan yang harus dilidungi," kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan LPSK harus menempatkan posisi kelembangaan yang berada di antara dua kepentingan, yakni kepentingan yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang bersifat mandiri. Namun, LPSK juga harus melaksanakan kepentingan kedua, yakni menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait.

"Yang dalam praktiknya menimbulan irisan kewenangan dengan instansi tersebut," ujar Mahfud yang dikutip dari Antara.

 


Penuhi Hak Saksi dan Korban

Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud berharap LPSK tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan perlindungan saksi dan korban bersama penegak hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak asasi saksi dan korban dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perubahan tidak terelakkan, mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan agar mampu bertahan dan beradaptasi, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.

"LPSK tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban," kata Hasto.

Dukungan dari publik atas kerja LSPK, kata dia, juga akan menyumbang energi besar untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Indonesia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya