Liputan6.com, Jakarta Aturan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/9/2021). Selain tilang, sanksi lainnya ialah kendaraan akan diputar balik oleh petugas.
Penerapan sanksi ini dilakukan usai menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Advertisement
"Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Sambodo menerangkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Merujuk hal itu, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap tetap berlaku di DKI Jakarta.
Adapun, tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.
"Kebijakan masih sama berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," terang dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tilang ETLE
Sambodo menerangkan, penindakan dengan tilang mulai dilakukan pada pekan ini. Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu.
"Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.
Advertisement