Kasus eHAC Mencuat, KA-PDP Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP

Koalisi Advokasi merekomendasikan agar DPR dan pemerintah segera mempercepat pengesahan RUU PDP, serta meminta beberapa kementerian dan lembaga melakukan penanganan usai kasus eHAC

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 01 Sep 2021, 08:54 WIB
Simak langkah-langkah perlindungan bagi UMKM terhadap serangan siber. (Foto: Unsplash.com/Fly).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali didesak untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Randangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) dalam pernyataan resminya terkait kasus dugaan kebocoran data electronic Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.

Dalam siaran pers yang diterima Tekno Liputan6.com (1/9/2021), ada beberapa rekomendasi yang disampaikan KA-PDP terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Pertama, KA-PDP meminta agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini.

Hal tersebut harus dilakukan agar kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang andal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Optimalkan Regulasi

Ilustrasi Keamanan Siber, Kejahatan Siber, Malware. Kredit: Elchinator via Pixabay

KA-PDP juga menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016

Itu dilakukan untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

"Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya, melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala," kata KA-PDP.

Menurut mereka, evaluasi tersebut dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber.


Segera Sahkan RUU PDP

Ilustrasi eHAC. (Liputan6.com/Putu Elmira)

Selain itu, DPR dan pemerintah diminta untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU PDP, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus kualitas substansinya.

"Akselerasi ini penting mengingat banyaknya insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi, yang juga kian memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas pengawas yang independen, guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya."

KA-PDP sendiri terdiri dari beberapa organisasi sepeti ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan TIFA, dan Imparsial.

Dalam koalisi tersebut terdapat juga HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, dan PSHK.

(Dio/Isk)


Infografis Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor

Infografis Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya